Telah menceritakan kepada kami [Muhamad bin Rumh], telah memberitakan kepada kami [Abdullah bin Lahi'ah] dari [Muhammad bin Ajlan] bahwa ia mendengar [Amru bin Syu'aib] menceritakan dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melaksanakan hukuman dera (cambuk) di masjid-masjid