Telah menceritakan kepada kami [Abbas bin Al Walid Ad Dimasyqi], telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Yahya bin Ubaid], telah menceritakan kepada kami [Laits bin Sa'ad] dari [Ubaidullah bin Abu Ja'far] dari [Abu Al Aswad] dari [Urwah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya aku adalah orang yang menghukum rajam seseorang tanpa harus ada saksi, niscaya aku akan menghukum rajam di fulanah sebab dari dirinya tampak keraguan, baik dari ucapan, gerak-gerik dan dari laki-laki yang datang padanya