Sunan Ibnu Majah — HADITS NO. 2458

Bab: Kitab Hadits Digital

Sunan Ibnu Majah BAB: Kitab Hadits Digital
Status: Hasan (Imam Ibnu Majah / Syekh Al-Albani)
مَتْنُ الْحَدِيثِ (Teks Arab Asli)
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ قَيْسٍ، قَالَ سَأَلْتُ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ قَالَ كُنَّا نُكْرِي الأَرْضَ عَلَى أَنَّ لَكَ مَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ وَلِي مَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ فَنُهِينَا أَنْ نُكْرِيَهَا بِمَا أَخْرَجَتْ وَلَمْ نُنْهَ أَنْ نُكْرِيَ الأَرْضَ بِالْوَرِقِ ‏.‏
Terjemahan Bahasa Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Hanzhalah bin Qais] ia berkata; Aku pernah bertanya kepada [Rafi' bin Khadij] (tentang sewa), ia berkata, "Kami menyewakan tanah dengan perhitungan bahwa bagianmu adalah apa yang keluar dari bagian ini, dan bagianku adalah apa yang keluar dari bagian ini. Namun kami dilarang untuk menyewakan dengan imbalan hasil panen, dan kami tidak dilarang untuk menyewakan tanah dengan imbalan uang
Sanad & Jalur Periwayatan
Takhrij & Sumber Rujukan
Lompat Ke Hadits:
Kembali Ke Daftar Kitab
NO. 2458
WA Admin Instagram YouTube Google Maps PPDB