Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdul Mu'min Al Wasithi] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Aun bin Umarah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Al Qasim] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah atas suatu sumpah, kemudian ia melihat sesuatu yang lebih baik darinya, maka hendaklah ia meninggalkannya (sumpah), sebab meninggalkannya adalah sebagai bentuk kafarah