Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Muhammad bin 'Abdurrahman] -mantan budak keluarga Thalhah- dari dari [Salim] dari [Ibnu Umar] bahwa ia pernah mencerai isterinya di saat haid, lalu Umar menceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu bersabda: "Perintahkanlah agar ia merujuk kembali, kemudian mencerainya disaat suci, atau saat hamil