Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibn Abbas], bahwa seorang wanita menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berujar, "Ibuku bernadzar untuk haji, hanya terburu meninggal dunia, bolehkah aku menggantikan hajinya?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Silahkan, berhajilah engkau untuk menggantikannya, bukankah engkau sependapat sekiranya ibumu mempunyai hutang, bukankah engkau yang melunasi?" Wanita itu menjawab, "Ya." Lantas Nabi berkata: "Penuhilah hutang Allah, sebab Allah lebih berhak untuk dilunasi hutangnya