Shahih Bukhari — HADITS NO. 6742

Bab: Kitab Hadits Digital

Shahih Bukhari BAB: Kitab Hadits Digital
Status: Shahih Muttafaq Alaih (Imam Bukhari & Muslim)
مَتْنُ الْحَدِيثِ (Teks Arab Asli)
حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ عَبَّاسٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي قَيْسٍ، عَنْ هُزَيْلٍ، قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ لأَقْضِيَنَّ فِيهَا بِقَضَاءِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم لِلاِبْنَةِ النِّصْفُ، وَلاِبْنَةِ الاِبْنِ السُّدُسُ، وَمَا بَقِيَ فَلِلأُخْتِ‏.‏
Terjemahan Bahasa Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Amru bin 'Abbas] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Qais] dari [Huzail] mengatakan, [Abdullah] mengatakan; 'Sungguh aku putuskan perkara ini dengan keputusan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ' atau ia mengatakan; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "anak perempuan mendapat separoh dan cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat seperenam dan sisanya untuk saudara perempuan
Sanad & Jalur Periwayatan
Takhrij & Sumber Rujukan
Lompat Ke Hadits:
Kembali Ke Daftar Kitab
NO. 6742
WA Admin Instagram YouTube Google Maps PPDB