Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] berkata, aku mendengar [Bapakku] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu 'Utsman] dari ['Abdullah bin Mas'ud radliallahu 'anhu] berkata: "Siapa yang membeli kambing yang ditahan susunya lalu dia membatalkannya maka hendaklah dia mengembalikan kambing tersebut beserta satu sha' kurma". Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menyongsong dagangan (diluar pasar)