Sunan Abu Dawud — HADITS NO. 3524

Bab: Kitab Hadits Digital

Sunan Abu Dawud BAB: Kitab Hadits Digital
Status: Hasan Shahih (Imam Abu Dawud / Syekh Al-Albani)
مَتْنُ الْحَدِيثِ (Teks Arab Asli)
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، ح وَحَدَّثَنَا مُوسَى، حَدَّثَنَا أَبَانُ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحِمْيَرِيِّ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، - قَالَ عَنْ أَبَانَ، أَنَّ عَامِرًا الشَّعْبِيَّ، - حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ مَنْ وَجَدَ دَابَّةً قَدْ عَجَزَ عَنْهَا أَهْلُهَا أَنْ يَعْلِفُوهَا فَسَيَّبُوهَا فَأَخَذَهَا فَأَحْيَاهَا فَهِيَ لَهُ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ فِي حَدِيثِ أَبَانَ قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ فَقُلْتُ عَمَّنْ قَالَ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ‏.‏ قَالَ أَبُو دَاوُدَ وَهَذَا حَدِيثُ حَمَّادٍ وَهُوَ أَبْيَنُ وَأَتَمُّ ‏.‏
Terjemahan Bahasa Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Musa] telah menceritakan kepada kami [Aban] dari ['Ubaidullah bin Humaid bin Abdurrahman Al Himyari] dari [Asy Sya'bi] dan ia berkata dari [Aban] bahwa [Amir Asy Sya'bi] menceritakan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendapati hewan kendaraan yang pemiliknya sudah tidak mampu untuk memberinya makan, kemudian mereka membiarkannya pergi kemanapun hewan itu, lalu orang tersebut mengambilnya dan merawatnya maka hewan kendaraan tersebut adalah miliknya." Ia menyebutkan dalam hadits Aban, Ubaidullah berkata, "Kemudian aku katakan, "Dari siapa?" Ia menjawab, "Berasal lebih dari satu orang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Daud berkata, "Ini adalah hadits Hammad, dan hadits tersebut lebih jelas dan lebih sempurna
Sanad & Jalur Periwayatan
Takhrij & Sumber Rujukan
Lompat Ke Hadits:
Kembali Ke Daftar Kitab
NO. 3524
WA Admin Instagram YouTube Google Maps PPDB