Sunan Abu Dawud — HADITS NO. 1841

Bab: Kitab Hadits Digital

Sunan Abu Dawud BAB: Kitab Hadits Digital
Status: Hasan Shahih (Imam Abu Dawud / Syekh Al-Albani)
مَتْنُ الْحَدِيثِ (Teks Arab Asli)
حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ، أَخِي بَنِي عَبْدِ الدَّارِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ، أَرْسَلَ إِلَى أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ يَسْأَلُهُ وَأَبَانُ يَوْمَئِذٍ أَمِيرُ الْحَاجِّ وَهُمَا مُحْرِمَانِ إِنِّي أَرَدْتُ أَنْ أُنْكِحَ طَلْحَةَ بْنَ عُمَرَ ابْنَةَ شَيْبَةَ بْنِ جُبَيْرٍ فَأَرَدْتُ أَنْ تَحْضُرَ ذَلِكَ ‏.‏ فَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهِ أَبَانُ وَقَالَ إِنِّي سَمِعْتُ أَبِي عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan Bahasa Indonesia
Telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Nubaih bin Wahb] saudara Bani Abduddar bahwa Umar bin 'Ubaidullah mengutusnya datang kepada [Aban bin Utsman bin 'Affan] untuk bertanya kepadanya, dan pada saat itu Aban adalah pemimpin haji, dan mereka berdua sedang berihram. Ia berkata; aku ingin menikahkan anak wanita Syaibah bin Jubair dengan Thalhah bin Umar, aku ingin engkau menghadirinya. Kemudian Aban mengingkari hal tersebut, dan berkata; sesungguhnya aku mendengar ayahku yaitu [Utsman bin Affan] berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan." Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id] bahwa [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada mereka, telah menceritakan kepada Kami [Sa'id] dari [Mathar] dan [Ya'la bin Hakim] dari [Nafi'] dari [Nubaih bin Wahb] dari [Aban bin Utsman] dari [Utsman] bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam ….. -ia menyebutkan seperti hadits tersebut, dan menambahkan kata: dan tidak boleh melamar
Sanad & Jalur Periwayatan
Takhrij & Sumber Rujukan
Lompat Ke Hadits:
Kembali Ke Daftar Kitab
NO. 1841
WA Admin Instagram YouTube Google Maps PPDB