Sunan Abu Dawud — HADITS NO. 1684

Bab: Kitab Hadits Digital

Sunan Abu Dawud BAB: Kitab Hadits Digital
Status: Hasan Shahih (Imam Abu Dawud / Syekh Al-Albani)
مَتْنُ الْحَدِيثِ (Teks Arab Asli)
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ، - الْمَعْنَى - قَالاَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ بُرَيْدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِي مُوسَى، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ إِنَّ الْخَازِنَ الأَمِينَ - الَّذِي يُعْطِي مَا أُمِرَ بِهِ كَامِلاً مُوَفَّرًا طَيِّبَةً بِهِ نَفْسُهُ حَتَّى يَدْفَعَهُ إِلَى الَّذِي أُمِرَ لَهُ بِهِ - أَحَدُ الْمُتَصَدِّقَيْنِ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan Bahasa Indonesia
Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Al 'Ala`], dan maknanya satu, mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Abu Usamah] dari [Buraid bin Abdullah bin Abu Burdah] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya bendahara yang dapat dipercaya adalah orang yang memberikan apa yang diperintahkan kepadanya secara sempurna, dan hatinya merasa rela hingga ia menyerahkannya kepada orang yang diperintahkan untuk diberi oleh salah seorang dari para pemberi sedekah
Sanad & Jalur Periwayatan
Takhrij & Sumber Rujukan
Lompat Ke Hadits:
Kembali Ke Daftar Kitab
NO. 1684
WA Admin Instagram YouTube Google Maps PPDB