1. Pengertian
Bersuci menggunakan debu yang suci sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib ketika berhalangan menggunakan air.
2. Dalil-Dalil Naqli
Dalil Al-Qur'an:
QS. Al-Ma'idah: 6
Dalil Hadits Nabawi:
Hadits Shahih Bukhari No. 335
3. Hukum Syar'i
Wajib sebagai pengganti wudhu/mandi dalam kondisi uzur syar'i.
4. Tata Cara & Pelaksanaan
1. Niat tayammum. 2. Menepukkan kedua telapak tangan ke debu suci. 3. Mengusap wajah. 4. Mengusap kedua tangan hingga siku.
5. Ikhtilaf Ulama / Perbedaan Pendapat
Ulama berbeda pendapat mengenai batas usapan tangan: Jumhur Madzhab Syafi'i hingga siku, sedangkan Madzhab Hambali cukup hingga pergelangan tangan.
6. Referensi Kitab Salaf
Fathul Qarib Al-Mujib, Al-Fiqh Al-Manhaji