ENSIKLOPEDIA: TAYAMMUM

Kategori: Fikih Thaharah

1. Pengertian

Bersuci menggunakan debu yang suci sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib ketika berhalangan menggunakan air.

2. Dalil-Dalil Naqli

Dalil Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah: 6

Dalil Hadits Nabawi:

Hadits Shahih Bukhari No. 335

3. Hukum Syar'i

Wajib sebagai pengganti wudhu/mandi dalam kondisi uzur syar'i.

4. Tata Cara & Pelaksanaan

1. Niat tayammum. 2. Menepukkan kedua telapak tangan ke debu suci. 3. Mengusap wajah. 4. Mengusap kedua tangan hingga siku.

5. Ikhtilaf Ulama / Perbedaan Pendapat

Ulama berbeda pendapat mengenai batas usapan tangan: Jumhur Madzhab Syafi'i hingga siku, sedangkan Madzhab Hambali cukup hingga pergelangan tangan.

6. Referensi Kitab Salaf

Fathul Qarib Al-Mujib, Al-Fiqh Al-Manhaji
Kembali Ke Ensiklopedia
WA Admin Instagram YouTube Google Maps PPDB