ENSIKLOPEDIA: SHALAT JENAZAH: HUKUM, SYARAT, RUKUN, DAN TATA CARA

Kategori: Fikih Jenazah

1. Pengertian

Shalat jenazah adalah shalat yang dilakukan oleh kaum Muslimin sebagai bentuk doa dan penghormatan terhadap seorang Muslim yang telah meninggal dunia. Shalat jenazah memiliki tata cara khusus dan tidak memiliki rukuk maupun sujud.

2. Dalil-Dalil Naqli

Dalil Al-Qur'an:

QS. At-Taubah ayat 84 menjadi salah satu dasar pembahasan mengenai larangan menshalati jenazah orang tertentu, sekaligus menunjukkan adanya praktik shalat jenazah.

Dalil Hadits Nabawi:

Nabi ﷺ bersabda: صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ Artinya: “Shalatkanlah saudara kalian.” Hadis ini terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan konteks yang berkaitan dengan pelaksanaan shalat jenazah.

3. Hukum Syar'i

Shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah.

4. Tata Cara & Pelaksanaan

Shalat jenazah dilakukan dengan berdiri bagi yang mampu, membaca takbir sebanyak empat kali, membaca Al-Fatihah, membaca shalawat kepada Nabi ﷺ, mendoakan jenazah, kemudian salam.

5. Ikhtilaf Ulama / Perbedaan Pendapat

Terdapat perbedaan pendapat mengenai beberapa bacaan setelah takbir, posisi imam terhadap jenazah laki-laki atau perempuan, serta beberapa rincian tata cara pelaksanaan.

6. Referensi Kitab Salaf

Fathul Qarib Al-Mujib; Safinatun Najah; Kifayatul Akhyar; Al-Majmu'
Kembali Ke Ensiklopedia
WA Admin Instagram YouTube Google Maps PPDB