ENSIKLOPEDIA: MANDI JANABAH: PENGERTIAN, SEBAB, SYARAT, RUKUN, DAN TATA CARA

Kategori: Fikih Thaharah

1. Pengertian

Mandi janabah adalah mandi dengan menggunakan air yang disertai niat untuk menghilangkan hadas besar akibat janabah. Janabah dapat terjadi karena keluarnya mani atau hubungan seksual, sehingga seseorang wajib bersuci sebelum melaksanakan ibadah tertentu yang mensyaratkan kesucian.

2. Dalil-Dalil Naqli

Dalil Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah ayat 6: وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا Artinya: “Jika kamu dalam keadaan junub, maka bersucilah.”

Dalil Hadits Nabawi:

Dalil Hadits Nabawi: Aisyah رضي الله عنها menjelaskan tata cara mandi Nabi ﷺ ketika junub, yaitu beliau mencuci kedua tangan, membersihkan kemaluan, berwudhu, kemudian mengguyurkan air ke kepala dan seluruh tubuh.

3. Hukum Syar'i

Wajib ketika seseorang mengalami sebab yang mewajibkan mandi janabah.

4. Tata Cara & Pelaksanaan

Berniat menghilangkan hadas besar, kemudian membersihkan najis jika ada, berwudhu, mengguyurkan air ke kepala hingga mengenai pangkal rambut, kemudian meratakan air ke seluruh tubuh.

5. Ikhtilaf Ulama / Perbedaan Pendapat

Ulama berbeda pendapat dalam sejumlah rincian seperti kewajiban berkumur dan memasukkan air ke hidung serta beberapa tata cara mandi. Mazhab Syafi'i memiliki rincian tersendiri mengenai niat dan meratakan air ke seluruh bagian tubuh.

6. Referensi Kitab Salaf

Fathul Qarib Al-Mujib; Safinatun Najah; Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab; Fath al-Wahhab
Kembali Ke Ensiklopedia
WA Admin Instagram YouTube Google Maps PPDB